PKS Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Pansel KPU

Pembentukan pansel penting untuk menghadapi Pemilu 2029, sesuai UU Pemilu yang berlaku.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 16:38 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PKS desak pemerintah segera bentuk pansel KPU/Bawaslu untuk Pemilu 2029.
  • Pansel harus dibentuk 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir April 2027, sesuai UU.
  • Pemerintah wajib transparan dan pilih figur pansel berintegritas serta berkapasitas.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PKS yang juga Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera meminta pemerintah segera menentukan sikap terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghadapi Pemilu 2029.

Ia menilai pansel sebaiknya segera dibentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang masih berlaku, sembari pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan.

Perlu diketahui, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu tengah akan berakhir pada 12 April 2027. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansel calon anggota KPU dan Bawaslu harus dibentuk dan diumumkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota kedua lembaga tersebut berakhir.

Mardani menyatakan, proses tersebut dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni mengacu pada aturan yang berlaku saat ini atau menunggu rampungnya Undang-Undang Pemilu yang baru.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar pemerintah memberikan penjelasan yang transparan terkait opsi yang dipilih.

"Bisa keduanya. Apa pun, perlu ada sikap pemerintah menjelaskan pilihan yang diambil. Karena berdasarkan UU yang berlaku, enam bulan sebelum masa berakhir pansel sudah dibentuk," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, selama belum ada ketentuan baru yang disepakati, pemerintah harus tetap berpedoman pada UU yang berlaku. Hal itu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan.

"Ikut UU yang berlaku. Karena itu bagian dari kepatuhan kita pada aturan. Kecuali ada pernyataan bersama eksekutif dan legislatif bahwa sedang dibuat norma baru," jelas Mardani.

 

Singgung soal Komposisi

Menurut Mardani, pembentukan pansel secara tepat waktu merupakan wujud kepatuhan pada aturan yang ada, sehingga tidak perlu menunda atau menghentikan pembahasan RUU Pemilu.

Ia pun mengingatkan agar pengisian komposisi pansel benar-benar diisi oleh tokoh-tokoh berintegritas dan berkapasitas dalam menyeleksi calon anggota KPU serta Bawaslu.

"Pansel harus berisikan figur berintegritas dan berkapasitas. Tahun 2014 kita punya komisioner KPU dan Bawaslu yang berkualitas," klaim Mardani.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6