72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan

Total ada 89 laporan yang masuk berkaitan kasus kebakaran hutan.

Diterbitkan 23 Agustus 2026, 16:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim Polri tetapkan 72 tersangka Karhutla dari 89 laporan di 9 Polda.
  • Polda Riau, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim paling banyak tersangka.
  • Penanganan kasus Karhutla terus berlanjut dengan asistensi Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda).

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Ia mengatakan dari penanganan tersebut, polisi telah menerbitkan 89 laporan polisi. Irhamni menyebut penanganan perkara Karhutla tersebut dilakukan bersama jajaran Polda dengan asistensi dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

“Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 laporan polisi yang tersebar di 9 Polda, yang mana semua kami laksanakan kegiatan tersebut, kami asistensi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan itu berlangsung secara profesional tentunya,” jelas Irhamni.

Adapun sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

 

Rincian Laporan Terkait Kebakaran Hutan di Berbagai Daerah

Irhamni merinci bahwa Polda Riau menangani 32 laporan polisi dari 1.201 titik api dan telah menetapkan 35 tersangka. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan peristiwa pidana.

“Polda Riau, 32 LP dari 1.201 titik api. Jadi 1.200 titik api yang berhasil kami laksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu baru 32 LP,” ujar Irhamni.

Kemudian Polda Kalbar menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Polda Sumsel menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka.

Selanjutnya, Polda Jambi menerbitkan 17 laporan polisi dari 64 titik api dan telah menetapkan delapan tersangka. Polda Kalteng menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.

Polda Kalsel menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dan menetapkan dua tersangka. Polda Kaltim menerbitkan dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka.

Sementara itu, Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara juga menerbitkan dua laporan polisi dari 12 titik api.

 

Tim Asistensi Dikerahkan

Irhamni menegaskan penanganan kasus Karhutla masih terus berjalan. Bareskrim Polri telah menurunkan tim asistensi untuk membantu jajaran Polda dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Sudah kami turunkan tim asistensi dan nantinya kalau ada lapis kemampuan, kalaupun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, perkara tersebut akan tentunya kami ambil alih,” katanya.

Menurut dia, penyelidikan dilakukan berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan adanya kebakaran. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6