Liputan6.com, Jakarta - Penyidik tidak wajib memanggil atau memeriksa seseorang yang diduga terlibat tindak pidana sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Markus menjelaskan, tidak dipanggilnya seseorang dalam tahap penyelidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses penyelidikan tidak pernah dilakukan.
Advertisement
Menurutnya, penyelidik memiliki sejumlah cara untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Cara tersebut antara lain pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pengamatan, wawancara, hingga pembuntutan.
“Dan/atau itu maknanya kumulatif alternatif. Karena di situ ada kata ‘atau’, itu bisa salah satu saja di dalam melakukan penyelidikan,” kata Markus, Jumat (21/8/2026).
Markus mengatakan penyelidikan tidak harus diawali dengan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan atau diduga terlibat.
Dugaan tindak pidana dapat diketahui dari berbagai sumber, seperti laporan, pengaduan, pemberitaan media, maupun temuan dalam persidangan perkara lain.
“Tidak. Di dalam penyelidikan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Penyelidikan Disebut seperti Fungsi Intelijen
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329830/original/023322100_1787297721-IMG_5835.jpg)
Markus mengibaratkan tahap penyelidikan sebagai fungsi intelijen dalam hukum acara pidana. Tahap tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan yang bersifat pro justitia.
“Sering saya mengatakan sebetulnya kalau di kelas itu, penyelidikan itu sebetulnya fungsi intelijen. Fungsi intelijen, maka karena itu dilakukan di bawah permukaan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Markus menegaskan tidak terdapat kewajiban bagi penyidik untuk terlebih dahulu memanggil orang yang diduga terlibat sebelum menerbitkan Sprindik.
Menurutnya, pemanggilan baru menjadi bagian dari proses setelah perkara memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tidak ada. Tidak ada kewajiban itu,” tegas Markus.
Dalam persidangan tersebut, Markus juga menjelaskan perbedaan antara hasil penyelidikan dengan alat bukti dalam perkara pidana.
Menurut dia, tahap penyelidikan belum bersifat pro justitia. Karena itu, hasil penyelidikan tidak serta-merta berkedudukan sebagai alat bukti yang digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329565/original/022781600_1787284896-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-21T105934.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180937/original/006715500_1743849574-20250405-Monas-HER_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6591576/original/029814400_1779430905-cek_fakta_-_sertifikat_tanah_gratis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329829/original/007560100_1787297721-IMG_5821.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329772/original/059623600_1787294727-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_12.59.49__3_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300013/original/011353500_1784283826-don3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329696/original/090731700_1787290786-cb3463f0-d7de-4d55-b1f7-89a987d599e3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3973840/original/036982100_1648110310-Prof_Akhmad_Sodiq.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5530864/original/019695200_1773496477-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317324/original/044294500_1786008602-IMG-20260806-WA0025.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329656/original/061333200_1787287622-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_11.05.58.jpeg)