Jejak Basri Lewaimang dalam Bisnis Hitam Planet Batam

Kabur ke Malaysia, jejak Basri Lewaimang akhirnya terendus polisi.

Diterbitkan 21 Agustus 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Basri Lewaimang, bandar narkoba yang juga diduga menjadi koordinator tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.

Basri diduga berperan sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung.

Peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut disebut cukup besar. Polisi menemukan fakta bahwa sedikitnya 40.000 butir ekstasi diduga diedarkan setiap bulan di THM Planet Batam.

Sempat Jadi Buronan

Basri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah polisi membongkar dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Ia diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba pada 10 Agustus 2026.

Berdasarkan data perlintasan, Basri tercatat menyeberang menggunakan feri menuju Malaysia pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.43 WIB.

"Penindakan itu dilaksanakan tanggal 10 Agustus. Dari data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago, dikutip Jumat (21/8/2026).

Basri tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia juga bersikap kooperatif kepada petugas.

"Tidak ada perlawanan, kooperatif," ujar Drago.

Penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol setelah keberadaannya terendus di Malaysia.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan Basri, polisi menyita dua alat komunikasi serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

Petugas juga menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapitulasi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Sita Sejumlah Aset

Dalam pengejaran terhadap Basri, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang disita terdiri atas kendaraan, kapal pesiar, rumah, ruko, apartemen, hingga bangunan restoran.

Untuk aset bergerak, polisi menyita 12 kendaraan, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3, dan Toyota Land Cruiser.

Selain kendaraan, polisi menyita dua kapal, yakni kapal pesiar Azimut 68S berwarna putih dan satu kapal berwarna putih.

Sementara itu, sejumlah aset tidak bergerak juga telah dipasangi garis polisi. Aset tersebut meliputi rumah di sejumlah kompleks perumahan, ruko, apartemen, hingga bangunan restoran.

Di antaranya dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua rumah di Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5, satu rumah di Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20, serta dua rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A.

Polisi juga menyita dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78, satu rumah di Orchard Suite Blok H3 Nomor 3, serta tiga ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11.

Tak hanya itu, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, satu bangunan Restoran Teluk Lengung Punggur, satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, dan satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur Gang Akasia 2 turut dipasangi garis polisi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa narkotika.

"Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," ujar Eko.     

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6