Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut melakukan pelanggaran hukum secara bersama-sama dengan pihak lain.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa dalam sidang.
Advertisement
Jaksa menerangkan Yaqut tidak melakukan pelanggaran tersebut seorang diri. Menag periode 2020-2024 itu melakukannya bersama dengan mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa juga menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Gus Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," terang jaksa.
Selain itu, Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu turut disertai dengan penerimaan uang percepatan dari para jemaah. Yaqut disebut jaksa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Praktik korupsi itu dinilai Jaksa membuat Yaqut memperkaya dirinya dengan nilai USD 271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini sebesar Rp 4.833.786.000 (Rp 4,8 miliar). Jaksa juga menyebut Yaqut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," jelas jaksa.
Perjalanan Kasus Yaqut
Perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini pertama kali masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penting berikutnya terjadi pada 24 Februari 2026. KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut. Mantan Menteri Agama itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Lima hari berselang, giliran Ishfah yang ditahan KPK. Namun, masa penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan.
Pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Lima hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Penyidikan perkara kemudian berkembang dengan munculnya dua tersangka baru. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.
Keduanya baru menjalani penahanan pada 8 Juni 2026. Sementara itu, kondisi kesehatan Yaqut turut memengaruhi proses penahanannya.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah dia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321012/original/036331400_1786423717-IMG-20260811-WA0043.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321149/original/084165400_1786430623-IMG_20260811_121041_552.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321074/original/094101400_1786426954-IMG_20260811_094900_510.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320896/original/035022100_1786418319-IMG-20260811-WA0012.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320897/original/037861500_1786418319-IMG-20260811-WA0011.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312505/original/095971300_1785500433-Berkas_dakwaan_Yaqut.jpg)