DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat 2026–2029, Ini Daftarnya

Rapat paripurna DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, periode 2026–2029.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 12:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR setujui 9 anggota KPI Pusat periode 2026-2029.
  • Persetujuan hasil uji kelayakan Komisi I DPR terhadap 26 calon.
  • Seleksi sesuai UU Penyiaran dan usulan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, periode 2026–2029.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat, Selasa (21/7/2026).

Menurut Sukamta, proses seleksi mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur anggota KPI Pusat dipilih DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Awalnya, Menteri Komunikasi dan Digital mengusulkan 27 calon anggota KPI kepada DPR. 

"Pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang yaitu Saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman," kata Sukamta saat rapat paripurna.

Selanjutnya, rapat internal pada 15 Juli 2026 dan berdasarkan musyawarah mufakat, Komisi I telah menetapkan sembilan anggota KPI Pusat terpilih.

Berikut sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang disetujui DPR:

1. Tulus Santoso

2. Andi Sukmono

3. Fuji Samanta

4. Widi Kurniawan

5. Aliyah

6. Evri Rizqi Monarshi

7. Analisa

8. Amin Shabana

9. Muhammad Hasrul Hasan.

Sementara tiga calon sebagai daftar pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ahmad Fariqul Badi', Suciati Eka Chandrasari, dan Henri Sianipar.            

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6