Sukses

Akhir Pelarian Anggoro

Dia dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lebih dari 4 tahun lamanya buron.

Pelarian Anggoro Widjojo akhirnya berhenti. Tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu tak bisa berkutik lagi. Dia dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron 5 tahun.

Anggoro Widjojo dibekuk Rabu 29 Januari 2014 di China. Penangkapan itu dilakukan atas keja sama antara KPK, Imigrasi Indonesia, dan Kepolisian Zhenzhen. Keberadaan Anggoro di Negeri Tirai Bambu itu sudah terpantau sejak beberapa bulan belakangan.

"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," tulis Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Anggoro saat ini telah diterbangkan ke Indonesia dari China pada Kamis 30 Januari 2014 melalui Guangzhuo pukul 16.00 waktu setempat dengan pengawalan petugas dan KPK. Jika sesuai jadwal, pria yang masih berstatus tersangka itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB.

Anggoro merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Perusahaan distribusi alat komunikasi merek Motorola dan merupakan rekanan proyek SKRT tahun anggaran 2006-2007. Anggoro diduga memberikan uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal sebagai suap agar program revitalisasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar disetujui.

Kasus ini mulai bergulir pada 2008. Anggoro kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Dia dikenakan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun KPK tak bisa menahan Anggoro karena lebih dahulu kabur ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 13 miliar. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Sembari mencari keberadaanya, pada Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi terkait kasus Anggoro, di antaranya mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.

Dalam kasus ini, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo divonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan aktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama, terkait program revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007 pada 29 Maret 2011. Sementara itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandoyo Siswanto juga divonis 3 tahun penjara pada 18 April 2011.

Anggoro sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun hal itu tidak disetujui Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Alasannya, keberadaan Anggoro yang tidak jelas. Presiden SBY juga memberhentikan 2 anggota LPSK, yaitu I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi.

Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik LPSK, seperti penyalahgunaan administrasi, melakukan kegiatan di luar LPSK, dan mencemarkan nama baik LPSK. Serta, terbukti melakukan makelar kasus dengan tersangka korupsi penggadaan sarana komunikasi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Dalam kasus ini, adik Anggoro, yaitu Anggodo divonis 4 tahun penjara atas dugaan menyuap pimpinan KPK untuk mengamankan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang menjerat kakaknya. Kini, pelarian pria yang terlahir dengan nama Ang Tjoe Hong itu berakhir. (Mvi/Ism)

Baca juga:
Denny Indrayana: Anggoro Widjojo Tertangkap di Zhenzhen China
Anggoro Widjojo Dijadwalkan Tiba di Indonesia Malam Ini
Sempat Mangkir, Bupati Bonaran Situmeang Penuhi Panggilan KPK




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini