Dituduh Beritakan Kabar Bohong, Mesir Akan Adili 20 Wartawan

Pemerintah Mesir akan mengadili 20 wartawan dengan tuduhan menjadi anggota 'organisasi teroris' dan menyiarkan kabar bohong.

Diterbitkan 30 Januari 2014, 05:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pihak berwenang Mesir mengatakan akan mengajukan 20 wartawan ke pengadilan pidana negara itu. Dari 20 wartawan tersebut terdapat 16 warga negara Mesir yang dituduh menjadi anggota 'organisasi teroris' dan 4 wartawan lainnya adalah warga asing yang dituduh membantu organisasi teroris serta menyebarkan berita bohong.

Seperti dilansir BBC, Rabu (29/1/2014), keempat wartawan asing itu adalah 2 warga negara Inggris, seorang warga Belanda dan seorang warga Australia yang diyakini sebagai wartawan Al Jazeera, Peter Greste.

Delapan terdakwa sekarang sudah berada di tahanan, sedangkan 12 orang lainnya masih dalam pengejaran. Pihak kejaksaan mengatakan surat perintah penangkapan atas 12 terdakwa tersebut sudah dikeluarkan.

Mereka dituduh berkolaborasi dengan warga Mesir dan memberi informasi, peralatan, uang dan menyiarkan berita bohong serta desas-desus untuk meyakinkan masyarakat internasional bahwa Mesir mengalami perang saudara.

Sementara itu, Al Jazeera menegaskan sejauh ini belum begitu jelas apakah wartawan jaringan televisi itu telah dikenai dakwaan dan siapa saja mereka.

Sebelumnya, sejumlah lembaga media internasional, termasuk BBC, menyerukan kepada pihak berwenang Mesir agar para wartawan dibebaskan. (Ado)

Baca juga:

Jenderal Pengguling Morsi Jadi Capres MesirMau Dibawa ke Mana Nasib Mesir?Hebat, Napi Palestina Jadi Sarjana dan S2 di Balik Penjara Israel



Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6