Nadiem Makarim: Terima Kasih Para Ojol, Salam Satu Aspal

Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi chromebook. Founder Go-Jek tersebut mengucapkan terima kasih kepada para driver ojek online (ojol) dan sejumlah pihak yang mendukungnya selama proses persidangan berlangsung.

"Untuk para ojol di seluruh Indonesia, terima kasih. Salam satu aspal," kata Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, Nadiem juga menguncapkan terima kasih kepada keluarga dan guru-guru.

"Untuk para guru-guru se-Indonesia, terima kasih karena berkat anda dan suara anda, kenyataan mengenai pemanfaatan chromebook maupun digitalisasi pendidikan terbuka," bebernya.

Sebelumnya, Nadiem dikenakan biaya ganti rugi senilai Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak puturan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Purwanto melanjutkan, jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dilelang untuk melunasi. Selain itu Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.

Jika tidak cukup, maka Nadiem dibebankan penggantian masa penjara selama 190 hari.

"Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar," lanjutnya.

Nadiem sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Selain itu, Nadiem juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, dia terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Sehingga total hukuman Nadiem 27 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6