Tewaskan 7 Orang, Dul Tidak Ditahan

Dul tidak di tahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dul langsung dikembalikan ke orangtuanya dan diperbolehkan pulang.

Diterbitkan 15 Januari 2014, 19:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
AQJ alias Dul telah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Alhasil, Dul terbebas sangkaan yang sebelumnya ditujukan kepadanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi, mengatakan Dul tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dul langsung dikembalikan ke orangtuanya dan diperbolehkan pulang.

"Tidak ditahan, dikembalikan ke orangtua," kata dia, di kantornya, Rabu (15/1/2013).

Sebelumnya, dalam pemeriksaan, Dul akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan SIM.

"Dijerat Pasal 81 UU No. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujarnya.

Anak bungsu Ahmad Dhani itu terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kala itu, Dul mengendarai Mitsbisi Lancer hitam di Tol Jagorawi km 0+800, Jakarta Timur. Tiba-tiba saja mobil yang dikendarai Dul hilang kendali dan menabrak 2 mobil yang melaju berlawanan. Alhasil 7 orang tewas akibat kecelakaan itu.(Dji/Yus)

Baca juga:

Masih Pakai Tongkat, Dul Ahmad Dhani Tiba di KejaksaanAhmad Dhani: Silakan Tahan Dul Kalau Mau Nama Kejaksaan RusakDul Tidak Ditahan Kejaksaan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6