Kasus Korupsi Silmy Karim Cs, KPK Sita Rp 17,5 Miliar

Penyidik menyita mobil, motor, aset kripto, emas, hingga rekening bank yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 16:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menyita aset senilai Rp17,5 miliar terkait korupsi izin tinggal WNA.
  • Delapan tersangka terlibat, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pelayanan Masyarakat.
  • Aset sitaan meliputi mobil, motor, kripto, emas, uang asing, dan sertifikat tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai total sekitar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026.

Kasus tersebut telah menjerat delapan tersangka, salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pelayanan Masyarakat (Imipas).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menemukan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK, Rabu (4/6/2026) .

Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, serta sejumlah mata uang asing.

Dari tersangka berinisial JSP, KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.

 

Amankan BPKB Mobil dan Motor

Sementara dari tersangka berinisial GST, penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Adapun dari tersangka berinisial RAA, KPK menyita saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa US Dollar sebesar USD14.500, Singapore Dollar sebesar SGD10.000, dan Saudi Riyal sebesar SAR30.

Selain itu, penyidik turut mengamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK masih terus mendalami asal-usul aset yang disita sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
    Dugaan Korupsi Silmy
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • Korupsi Imigrasi
  • Korupsi Izin Tinggal