Pola Kekerasan Seksual di Kampus Berubah, Mendiktisaintek: Kini Lewat Digital

Selain kasus kekerasan seksual, Mendiktisaintek juga menyoroti persoalan perundungan atau bullying.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 17:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pola kekerasan seksual di kampus bergeser ke digital karena teknologi.
  • Kementerian antisipasi kekerasan digital dan larang ospek perundungan.
  • Kemendiktisaintek terima 787 aduan kekerasan di kampus sepanjang 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan adanya perubahan pola kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seiring perkembangan teknologi.

"Kekerasan seksual dan kekerasan di kampus, mohon izin kami sampaikan, sebetulnya cukup ada perubahan pola karena mungkin perkembangan teknologi," kata Brian dalam rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Brian, bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya banyak terjadi secara langsung kini mulai bergeser ke ranah digital. Karena itu, pihaknya berupaya mengantisipasi perubahan pola tersebut.

"Jadi kalau dulu mungkin kekerasannya itu banyak kekerasan fisik langsung. Kalau sekarang memang kekerasannya bentuknya lewat digital. Nah ini yang akan kita coba antisipasi," jelas dia.

Selain menaruh perhatian pada kasus kekerasan seksual, Kementerian juga menyoroti persoalan perundungan atau bullying di lingkungan kampus. Brian menegaskan pihaknya telah melarang kegiatan orientasi mahasiswa baru (ospek) yang berpotensi mengarah pada tindakan perundungan.

"Kami selalu ingatkan bahkan untuk bimbingan mahasiswa baru, paling pagi itu sudah kami atur tidak boleh lebih pagi dari jam 6.30 misalnya. Karena yang dulu-dulu kami juga mendapatkan jam 5 harus sudah ke kampus. Itu sudah kita larang," katanya.

 

Terbitkan Surat Edaran

Lebih lanjut, Kemendiktisaintek secara rutin menerbitkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengingatkan komitmen pelarangan ospek yang mengarah pada perundungan.

"Memang kadang kala dari perguruan tinggi sudah melarang tapi senior seniornya membuat aturan tersendiri. lalu kita akan minta kampus untuk bagian kemahasiswaannya bisa menangani atau mengontrol kondisi kondisi seperti ini," imbuhnya.

Sepanjang 2026, Kemendiktisaintek menerima sebanyak 787 aduan terkait kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, baik berupa kekerasan seksual maupun perundungan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6