Sukses

Ahok: Mobil Partai atau Pejabat Masuk Busway Kita Proses Juga

Mobil partai atau pejabat yang masuk busway diproses denda. Bahkan difoto saja. Diunggah ke website.

Menerobos jalur bus (busway) Transjakarta dengan alasan apapun tidak akan diterima. Demi sterilisasi busway. Siapapun orangnya, penerobos busway tetap dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

"Saya tegaskan, siapapun enggak bisa masuk jalur bus. Kami pun enggak bisa. Kecuali darurat kayak ambulans. Kalau Anda tergesa-gesa mau rapat, mau apa, turun aja di busway, naik Transjakarta aja," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Wakil Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini memastikan bulan depan, tepatnya Desember, Ditlantas Polda Metro akan menyediakan website tertiblantas.com. Warga dapat langsung meng-upload foto pelanggaran lalu lintas yang disaksikannya. Dengan begitu, masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas.

"Termasuk mobil partai atau pejabat yang masuk busway, kita juga proses. Desember keluar website. Nanti masyarakat bisa kirim foto terus dapat poin, dengan itu kita tindak," ujar Ahok.

Perlu adanya sistem pengawasan tambahan dengan foto, selain jalur yang diawasi langsung oleh petugas, menurut Ahok karena besaran denda yang kemungkinan tidak cukup membuat jera pelanggar lalu lintas. "Soalnya UU-nya ngatur cuma segitu. Kalau saya maunya, denda Rp 5 juta," kata Ahok sambil tertawa. (Sss/Ism)

[Baca juga Ahok: Pelanggar Lalu Lintas Dipotret, Tampilkan di Website]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini