Sukses

Periksa Boediono di Kantor Wapres, KPK `Tak Enak Hati`?

KPK, menurut Ray, tak seharusnya menutupi pemeriksaan terhadap Boediono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memberikan perlakuan istimewa terhadap Wakil Presiden Boediono saat pemeriksaan terkait dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan yang dilakukan secara diam-diam serta lokasi pemeriksaan yang dipilih, yakni di kantor Wapres, dianggap sebagai langkah yang tak tepat.

"Alasan KPK karena hal ini merupakan pengkhususan yang diperkenankan undang-undang, tidak sepenuhnya dapat diterima. Khususnya yang terkait dengan informasi pemeriksaan Boediono," kata pengamat politik, Ray Rangkuti kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (24/11/2013).

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu menilai, pemeriksaan Boediono pada Sabtu kemarin berpotensi mengundangnya tanya masyarakat akan kredibilitas KPK. Padahal, lanjut dia, sudah berulang kali para komisioner KPK menyebut, setiap warga negara sama di mata hukum dan harus diperlakukan secara adil dalam pemeriksaan di KPK.

"Ungkapan-ungkapan komisioner KPK itu akan menjadi ternoda oleh pemeriksaan secara diam-diam ini. Bahkan, cara KPK memperlakukan Boediono dalam pemeriksaan itu juga menggambarkan masih adanya sikap tidak enak hati yang pada tingkat tertentu memperlihatkan sikap tidak sejajar antara KPK dengan Boediono," ujar Ray.

KPK, menurut Ray, tak seharusnya menutupi pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu. KPK semestinya menginformasikan pemeriksaan Boediono dengan lebih terbuka, apalagi mengingat statusnya sebagai pejabat negara.

"Urgensi memberi informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat justru amat dibutuhkan. Karena yang diperiksa adalah pejabat negara setaraf wakil presiden. Kalau Boediono bukan wakil presiden misalnya, tentu kebutuhan penjelasan informasi pemeriksaan kepada masyarakat tidaklah begitu urgen," tuturnya.

"Semoga KPK dapat memberi penjelasan lebih rasional. Dan ke depan lebih pro pada keterbukaan informasi bagi masyarakat," pungkas Ray.

Boediono diperiksa KPK pada Sabtu 23 November 2013 kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. (Osc/Ndy)
dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.