Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Saat Tanggal Merah Hari Ini Senin 1 Juni 2026

Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Senin (1/6/2026), karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Diterbitkan 01 Juni 2026, 07:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Senin (1/6/2026), karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa dibatasi angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Peniadaan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tersebut tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Selain itu, 1 Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.

Sebagai informasi, pada hari kerja normal sistem ganjil genap Jakarta biasanya berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun untuk Senin (1/6/2026) ketentuan tersebut tidak diterapkan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap ditiadakan selama libur Hari Lahir Pancasila. Karena itu, baik kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.

Meski ganjil genap tidak berlaku, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi jalan.

Volume kendaraan diperkirakan meningkat karena momen libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan panjang, sehingga masyarakat disarankan mengatur waktu perjalanan dengan baik.

Aturan ganjil genap diperkirakan kembali diberlakukan pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat beraktivitas di Jakarta pada hari kerja.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6