Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, langkah ini diambil guna mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban, namun belum sempat melapor ke pihak kepolisian.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026) melansir Antara.
Advertisement
Dia mengatakan, bagi warga yang ingin membuat laporan secara langsung, diimbau untuk membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami.
Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring untuk memudahkan akses bagi masyarakat luas.
"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," papar Budi.
Posko pengaduan terkait kasus dugaan penipuan biro umrah Hanania Group ini akan beroperasi setiap hari, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sehingga diharapkan seluruh korban dapat terdata dengan baik guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Â
Total Kerugian Rp 12 M
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7186959/original/042884900_1779983531-IMG_0027.jpeg)
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Budi juga menjelaskan sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban.
"Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 12,14 miliar," ujar Budi.
Menurut dia, para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," tutur Budi.
Â
Advertisement
Lengkapi Berkas Perkara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7244269/original/047100000_1780030180-IMG_0582.jpeg)
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya.
Kemudian, selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah.
Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta, namun bernasib sama, yakni tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan secara umum, dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572710/original/034284200_1777866003-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-04T103851.830.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297860/original/099954200_1784109220-cek_fakta_-_purbaya_kuis_tebak_nama_kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7430849/original/051255800_1780207661-Posko_Pengaduan.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298204/original/071882900_1784151106-000_C2B74FU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298203/original/058226000_1784148752-063_2286273084.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298200/original/032221000_1784143657-000_C2AY4MU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294283/original/019447300_1783828580-063_2285710131.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297607/original/068216600_1784100787-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297033/original/033816400_1784066961-Spain_s_Lamine_Yamal__19__goes_for_the_ball_as_France_s_Bradley_Barcola__12__defends.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4266771/original/058165600_1671519685-000_334V8R4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296658/original/081223500_1784019662-000_B9YV49G.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290735/original/090615500_1783493611-zico.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287685/original/000270100_1783242729-WhatsApp_Image_2026-07-04_at_07.08.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8975196/original/089107100_1782983578-1200.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8814572/original/055077800_1782909071-SaveClip.App_730404606_18607179850012211_3098198473576462679_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8935310/original/023527200_1782962892-1200.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8808031/original/023088300_1782905921-SaveClip.App_731351259_18607179796012211_3792753595219999460_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5160170/original/070818300_1741774087-5-potret-outfit-awkarin-di-segala-m-4-6e4db.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8335603/original/034414900_1782206316-1000566284.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5169602/original/028083200_1742538564-PHOTO-2025-03-21-09-58-27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8531148/original/078090900_1782463732-IMG-20260626-WA0005.jpg)