Sukses

Aksi `Busway Kick` Daivi Dapat Hak Cipta

Muhammad Daivi yang mempelopori aksi langka ini memang sudah mendaftarkan hak cipta di Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.

Niat positif jika diikuti tindakan serius memang tak jarang akan berbuah manis. Nama Muhammad Daivi, yang belakangan menjadi buah bibir setelah aksi Busway Kick menjadi terkenal.

Tak disangka, aksi yang terbilang nekat ini ternyata mendapat pengakuan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen HKI Kemenkum dan HAM) sebagai kreativitas.

"Aksi saya ini sudah memperoleh hak cipta dari Ditjen HKI, sudah dapat awal bulan September 2013. Saya daftar sendiri dulu Ditjen HKI, baru saya lakukan aksi ini. Biar tidak dicontoh sama yang lain," kata Daivi ketika ditemui di Halte Salemba Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).

Daivi menceritakan tanggapan Ditjen HKI terkait aksinya itu yang dianggap sebagai kreativitas warga negara. "Itu hak warga negara yang mempunyai kreativitas," jelas Daivi.

Daivi dikenal sebagai pencetus aksi Busway Kick. Dalam aksinya, Daivi masuk ke halte bus (busway) Transjakarta dan berdiri di pintu halte sambil menunggu kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta. Saat melihat penerobos busway, Daivi mengayunkan satu kaki ke arah pengendara dan mengacungkan jari jempol ke bawah.

Aksi itu merupakan bentuk protes bagi pengendara yang masih menerobos jalur bus Transjakarta. Sebab, mereka asyik melewati jalur sedangkan penumpang harus menunggu bus yang terlambat akibat banyak pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta. Busway Kick bertepatan dengan sterilisasi busway yang digalakkan Pemprov DKI. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.