Sukses

Kasus Akil Mochtar, KPK Periksa 2 Anak Buah Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 2 pihak swasta, Abdul Rohman dan Mumu Mujahidin sebagai saksi suap pilkada.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 2 pihak swasta, Abdul Rohman dan Mumu Mujahidin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Abdul Rohman alias Adul dan Mumu Mujahidin alias Cuming ini merupakan anak buah dari Tubagus Chaery Wardana atau Wawan yang juga menjadi tersangka kasus suap pilkada.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi TCW (Tubagus Chaery Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Pada saat yang bersamaan, KPK juga akan memeriksa Winardy Aten dan Indra Putra dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau.

Indra diketahui sebagai salah satu pihak yang sempat mengirim duit buat tersangka Akil Mochtar. Duit itu dikirim Indra berkaitan dengan usaha batu bara yang sempat dilakoni keduanya. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.