Immanuel Ebenezer: Penahanan Ijazah Adalah Sistem Perbudakan Modern

Terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membacakan pledoi dalam sidang kasus korupsi sertifikasi K3.

Diterbitkan 25 Mei 2026, 17:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Noel membela diri, soroti penahanan ijazah pekerja sebagai praktik perbudakan modern.
  • Ia mendorong Surat Edaran Menaker larang penahanan ijazah, pulihkan martabat pekerja.
  • Noel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,435 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang pembacaan pledoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam nota pembelaannya, Noel menyinggung praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan yang menurutnya selama ini dibiarkan terjadi. Ia menyebut upayanya menarik kembali ijazah para pekerja sebagai salah satu capaian terbesar selama menjabat sekitar 10 bulan sebagai wakil menteri.

"Salah satu praktek terbesar saya selama menjabat adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Perhatian itu kemudian mendorong lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Karena praktik penahanan ijazah ini adalah sistem perbudakan modern yang negara sepertinya tutup mata terhadap praktik keji ini selama puluhan tahun," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Noel, bagi sebagian orang surat edaran tersebut mungkin hanya dianggap sebagai dokumen biasa. Namun bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan, kebijakan itu menjadi bentuk harapan baru.

"Namun saya tidak mengklaim semua perubahan itu sebagai hasil kerja saya (seorang). Tetapi saya percaya, langkah-langkah tersebut ikut membuka keberanian buruh dan memberi tekanan moral kepada pihak-pihak yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan," ujar Noel.

Menutup pledoinya, Noel menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengembalian hak para pekerja.

"Bagi saya, setiap ijazah yang kembali adalah satu martabat yang dipulihkan," Noel menandaskan.

 

Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Noel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Namun jumlah tersebut telah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih dibebankan kepada Noel sebesar Rp 1,435 miliar.

Jaksa KPK juga mengingatkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika nilai aset masih belum mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6