Dua KRL Rangkasbitung Dilempari Batu, Kaca Penumpang Pecah

Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung mengalami kerusakan akibat pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada Minggu malam.

Diterbitkan 25 Mei 2026, 13:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua Commuter Line Rangkasbitung rusak dilempari batu Minggu malam.
  • Kaca pecah di pintu dan jendela akibat pelemparan di dua lokasi berbeda.
  • KAI Commuter edukasi warga, ingatkan ancaman pidana 15 tahun bagi pelaku vandalisme.

 

Liputan6.com, Jakarta - Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung mengalami kerusakan setelah dilempari batu oleh orang tidak bertanggung jawab pada Minggu (24/5/2026) malam.

"Terjadi dua kali aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung yang menyebabkan kaca pecah pada bagian pintu dan jendela," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Dia merinci, kejadian pertama menimpa Commuter Line Rangkasbitung No. 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB, di mana satu kaca jendela dan di bagian pintu penumpang retak.

Sedangkan kejadian kedua, jelas Karina, terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung No. 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB, yang mengakibatkan dua kaca pecah di bagian pintu dan jendela.

Menurut dia, petugas pengamanan Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran usai menerima laporan tersebut segera menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA.

"Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas terkait memberikan edukasi anti vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pelemparan," ungkap Karina.

Sudah Diperbaiki

Karina menegaskan, untuk menjamin keselamatan pengguna dari serpihan pecahan kaca jendela dan pintu tersebut, KAI Commuter melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

Dia pun mengingatkan, pelaku vandalisme dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"KAI Commuter berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini," jelas Karina.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6