Isu 'Pocong' Bikin Resah Warga, Polisi Siap Tindak Jika Ada Unsur Pidana

Polda Metro Jaya menegaskan bakal menindak tegas pelaku berkostum pocong jika terbukti memanfaatkan fenomena tersebut untuk melancarkan aksi kriminal.

Diterbitkan 22 Mei 2026, 22:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya serius menanggapi fenomena "pocong" viral yang meresahkan.
  • Polisi akan menindak tegas jika aksi "pocong" ditunggangi tindak kejahatan.
  • Polda mengedukasi masyarakat dan melakukan langkah antisipatif mencegah kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap fenomena aksi berkostum “pocong” yang belakangan ini viral dan memicu keresahan di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum jika fenomena tersebut ditunggangi untuk melancarkan aksi kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengakui bahwa laporan dan unggahan mengenai kemunculan sosok menyerupai pocong tersebut sempat membuat heboh warga di dunia maya maupun nyata.

“Memang fenomena pocong kemarin cukup menghebohkan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Iman menjelaskan, dalam menyikapi persoalan ini, kepolisian tidak hanya berfokus pada upaya represif atau penindakan hukum semata. Polda Metro Jaya saat ini tengah merumuskan langkah-langkah antisipatif, termasuk memperkuat edukasi agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap situasi lingkungan di sekitar mereka.

“Tentunya di dalam mitigasi fenomena pocong ini kita juga harus mengedukasi masyarakat untuk lebih peka dengan lingkungan. Kami dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah antisipatif di samping mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya yang bersifat preventif," terangnya.

 

Ambil Tindakan Tegas

Kendati mengedepankan langkah pencegahan, Iman memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kostum atau modus tersebut untuk berbuat kriminal.

Polisi mengendus adanya potensi pemanfaatan isu mistis ini sebagai kedok pidana, mulai dari pencurian hingga aksi premanisme.

“Apabila di dalam fenomena pocong ini terdapat dugaan tindak pidana, baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya, kami juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tegas Iman memungkasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6