TASPEN Mulai Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN pada 2 Juni 2026

TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Diterbitkan 22 Mei 2026, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT TASPEN (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan ASN di masa purnabakti.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Penyaluran tersebut juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa mewajibkan penerima manfaat melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:

1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulanMei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kreditpensiun  dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun  memiliki lebih dari satu status penerima manfaat,  GajiKetiga Belas hanya dibayarkan  satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat  dengan nominal  terbesar;

4. Bagi penerima  sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik  sebagai penerima sendiri maupun  sebagai penerima pensiun atautunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerjaterakhir.

Dalam pelaksanaannya, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran ini juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung pemerintah.

TASPEN juga menjelaskan, apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yakni berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar. Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Sementara itu, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Untuk mendukung kelancaran penyaluran, TASPEN juga mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, peserta diminta hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919.

Selain itu, peserta juga diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat berjalan dengan lancar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya TASPEN untuk terus menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan tepercaya, sekaligus memperkuat posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6