Bantar Gebang Dibuka Kembali

Pemkot Bekasi berjanji memberikan kompensasi kepada warga di tiga kelurahan di sekitar TPA sebesar Rp 750 juta setiap bulan. Pabrik pengolahan sampah organik juga akan dibangun pada Agustus 2004.

Diterbitkan 05 Januari 2004, 20:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Bekasi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya bisa menggunakan kembali Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat. Sebab Pemerintah Kota Bekasi berjanji memberikan kompensasi kepada warga di tiga kelurahan di sekitar TPA sebesar Rp 750 juta setiap bulan. Janji itu terlontar dalam pertemuan antara Pemkot Bekasi dan DPRD setempat dengan warga sekitar TPA di Kantor Kecamatan Bantar Gebang, Senin (5/1) siang. Pemerintah Kota Bekasi juga berencana membangun pabrik pengolahan sampah organik pada Agustus tahun ini.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Kota Bekasi Ismail Ibrahim, Wakil Wali Kota Bekasi Muchtar Muhammad dan tokoh masyarakat dari tiga kelurahan yang berada di sekitar TPA. Dalam dialog di Studio SCTV, Senin petang, baik Ismail dan Muchtar mengaku telah terjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Bekasi untuk memberikan kompensasi kepada warga. Sejatinya kedua pihak sepakat bahwa keberadaan TPA mesti memberikan kenyamanan kepada warga sekitar. Meski demikian, Ismail menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang membuat kesepakatan baru dengan Pemprov DKI Jakarta tanpa melibatkan DPRD Bekasi. "Ini adalah arogansi dari pemerintah kota," kata Ismail.

Muchtar mengakui kalau kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemda Jakarta seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari 2003. Tapi sehari kemudian, Pemda Jakarta dan Pemkot Bekasi kembali membuat memorandum of understanding (MoU). "Pada 1 Januari, pukul 05.00 WIB telah terjadi berita acara serah terima penyerahan lokasi pengelolaan TPA dari Pemerintah DKI ke Bekasi," ungkap Muchtar. Sedangkan keterlibatan DPRD setempat sedang dalam proses. Buktinya, Pemkot telah berkirim surat ke DPRD meski terkesan dadakan.

Senin ini adalah hari keempat TPA Bantar Gebang ditutup warga sekitarnya. Warga menolak daerahnya dijadikan lokasi TPA [baca: Warga Memblokir TPA Bantar Gebang]. Alasannya, mereka merasa terganggu dengan keberadaan TPA. Selain bising oleh truk yang keluar masuk TPA, lingkungan sekitar juga tercemar dan kesehatan warga terganggu.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6