Sukses

MA: Mulai 1 Agustus Pemeriksaan Berkas oleh Hakim Agung Serentak

Dengan sistem baru itu, putusan akan keluar paling lama 3 bulan sejak perkara didaftarkan.

Mahkamah Agung (MA) kini menggunakan sistem baru untuk menangani pemeriksaan perkara yang masuk. Sistem baru pemeriksaan berkas itu akan dilakukan serentak oleh para hakim agung.

Dalam situs resmi MA yang dikutip Liputan6.com, Jumat (16/8/2013), menyebutkan pemeriksaan berkas sistem baru itu diberlakukan mulai 1 Agustus 2013 lalu.

"Untuk perkara yang diregister di Kepaniteraan MA pada 1 Augustus 2013 akan diberlakukan sistem pemeriksaan berkas," demikian bunyi dalam situs resmi MA.

Dalam situs itu dijelaskan, jika selama ini hakim agung secara bergiliran memeriksa berkas, maka kini sudah tidak lagi. Masing-masing hakim agung akan diberikan berkas secara serentak untuk dibaca dan diberikan pendapat. Pendapat itu selanjutnya akan dimusyawarahkan pada hari yang sudah ditentukan. Sehingga, dengan sistem baru itu, putusan akan keluar paling lama 3 bulan sejak perkara didaftarkan.

Adapun sistem baru pemeriksaan berkas itu diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 119 /KMA/SK/VII/2013. SK KMA berjudul Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. SK yang ditandatangani Ketua MA 19 Juli 2013 itu di dalamnya termuat 8 diktum.

8 Diktum

Kedelapan diktum yang termuat dalam SK KMA tersebut yakni:

Kesatu, masing-masing Ketua Kamar Perkara menetapkan majelis tetap dan jadwal hari tetap musyawarah dan ucapan yang berlaku untuk periode tertentu pada lingkungan Kamar yang dipimpinnya.

Kedua, Kepaniteraan menggandakan bundel B dari setiap berkas perkara sesuai dengan jumlah anggota majelis hakim dalam bentuk cetak (atau elektronik sesuai kebutuhan) setelah proses registrasi perkara diselesaikan.

Ketiga, Setelah Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara.

Keempat, Panitera Mahkamah Agung melakukan kompilasi atas jadual tersebut dan secara berkala melaporkan jadual agenda persidangan dan pelaksanaannya kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui Sistem Informasi yang dimiliki oleh Kepaniteraan MARI.

Kelima, masing-masing Hakim dalam Majelis menuangkan pendapatnya di dalam Adviesblad untuk dibawa ke Sidang Musyawarah Ucapan yang telah ditetapkan.

Keenam, mekanisme ini harus sudah berjalan pada perkara-perkara yang akan diregister terhitung 1 Agustus 2013.

Ketujuh, seluruh prosedur yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini