Sukses

Buronan dan Terpidana Penadah Hasil Hutan Ditangkap di Denpasar

Paulus Kefi alias Paulus, terpidana kasus pencurian dan penadah hasil hutan, ditangkap jaksa di Denpasar, Bali.

Tim jaksa eksekutor menciduk Paulus Kefi alias Paulus, terpidana kasus pencurian dan penadah hasil hutan. Paulus ditangkap di kawasan Lapangan Puputan Renon, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Rabu (14/8/2013) petang, sekitar pukul 15.00 Wita.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) secara berlanjut dan penadahan secara berlanjut," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, saat ditemui di kantornya.

Untung mengatakan, terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, sejak 18 Juni 2011. Paulus ditangkap setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung dengan arti kata MA menguatkan putusan PN Kefamenanu.

"Selain dipenjara 1 tahun 4 bulan, terpidana Paulus Kefi alias Paulus dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 30 juta subsidiair 5 bulan kurungan," ungkap Untung.

Akibat perbuatan pria yang tinggal di Jalan Felix Romeo, Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota, Kabupaten Timor Tengah Utara itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta. "Rencananya (Paulus) besok pagi segera diberangkatkan ke Kefamenanu," pungkas Untung. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.