Sukses

Pembuktian Terbalik di Mata 2 Hakim Agung

Banyak pihak menilai, pembuktian terbalik seharusnya dilakukan pada level penyidikan, bukan di pengadilan. Bagaimana di mata 2 hakim agung?

Banyak pihak menilai pembuktian terbalik seharusnya dilakukan pada level penyidikan. Bukan di pengadilan. Tak terkecuali 2 Hakim Agung, Andi Abu Ayyub dan Surya Jaya.

Menurut Ayyub, beban pembuktian terbalik seharusnya masuk pada ranah penyidikan. Karena pembuktian terbalik tidak ada sangkut pautnya dengan hukum materi sidang. "Ini (harusnya) hukum acara, jadi beban pembuktian terbalik tidak ada hubungannya dengan material," kata Ayyub dalam diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Ayyub menilai, sejak diletakkannya pembuktian terbalik pada persidangan, akan berpotensi penyalahgunaan wewenang. Maksudnya si terdakwa bisa melakukan tawar-menawar terhadap aset yang akan disita. "Dia tawar menawar. Bagaimana kalau minibusnya (yang disita), Mercy nggak," ujarnya.

"Ini yang perlu diolah, beban pembuktian terbalik itu dilakukan. Jadi pembuktian terbalik hanya berlaku di tingkat penyidikan. Kemudian dibuka di persidangan, jika dari terdakwa bisa membuktikan harta itu bukan dari korupsi," imbuh Ayyub.

Sementara Hakim Agung Surya Jaya menilai pembuktian terbalik itu sudah dilakukan saat penyidikan. "Kenapa selalu menunggu di pengadilan. Nggak bisa pengadilan melakukan itu kalau tidak dari bawah dulu (penyidikan)," jelas Surya.

Menurut Surya, pembuktian terbalik pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tak bisa dibuktikan pidana awalnya, maka ditujukan hanya untuk menyita aset terdakwa. Itu dikarenakan UU TPPU tidak bisa berdiri tanpa pidana awal. Sehingga bisa dikatakan hal itu masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

"Jadi memang harus diselesaikan dulu, apakah UU TPPU berdiri sendiri atau tidak. Kalau berdiri sendiri UU TPPU itu, pembuktian terbalik hanya berlaku terhadap penyitaan harta dan tidak berlaku terhadap niat dan tindakan pidana si terdakwa," ucapnya.

"Jadi tidak bisa kita tarik harta kekayaannya itu. Kita harus buktikan dulu niat dan tindakan si terdakwa. Kalau tidak ada itu, tidak bisa kita sita," tukas Surya. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini