Sukses

Kapolri: Jika Ada Unsur Pidana, Kompol AD Akan Diproses Hukum

Hasil investigasi yang dilakukan Polri dan BNN menunjukkan Kompol AD terbukti mencuri dokumen di Gedung BNN pada Kamis 4 Juli lalu.

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji tidak akan menutup-nutupi jika Kompol AD melakukan pelanggaran pidana terkait kasus pengambilan dokumen di Gedung Badan Narkotika Nasional. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, Polri akan memproses Kompol AD secara hukum.

"Kasus ini ditangani Polri dan tim sudah bekerja. Dia kan melakukan masalah disiplin. Kalau memang ada masalah pidana, ya kami proses sesuai aturan dan ketentuan," tegas Timur di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Timur belum bisa memberikan penjelasan lengkap tentang motif Kompol AD mencuri dokumen-dokumen itu. Dia juga belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan untuk perwira yang bertugas di Bareskrim Polri itu. "Tidak bisa kita biarkan kalau ada anggota Polri yang melanggar disiplin, ada aturan dan ketentuan," jelas Timur.

Timur meminta publik bersabar karena kasus ini akan diungkap secara transparan. "Kita tunggu saja, ini masih dilengkapi dan motifnya masih didalami," tuturnya.

Hasil investigasi yang dilakukan Polri dan BNN menunjukkan Kompol AD terbukti mencuri dokumen di Gedung BNN pada Kamis 4 Juli lalu. Kesimpulan itu didapat setelah mendengar keterangan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto dan keterangan sejumlah saksi, serta rekaman CCTV. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.