KSP Dudung Diminta Prabowo Cek SPPG yang Kena Suspend Tapi Dapat Intensif

KSP Dudung Abdurrachman mengaku telah diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek SPPG atau dapur MBG yang menerima insentif meski disuspend.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KSP Dudung Abdurrachman diperintahkan Presiden Prabowo mengecek SPPG Makan Bergizi Gratis yang disuspend.
  • Dudung akan memonitor program prioritas nasional MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.
  • Dudung berjanji membuka penyelewengan program pemerintah kepada publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrachman mengatakan dirinya telah diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menerima insentif, meski disetop sementara operasionalnya atau suspend. Dia menyebut, sudah turun mengecek SPPG tersebut.

"Ya udah tadi sudah saya kasih tahu. Ya, Presiden mengarahkan kepada saya, 'Pak Dudung coba dicek'," ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dia mengatakan, MBG merupakan program priorotas nasional dan unggulan Presiden Prabowo. Selain MBG, Dudung juga akan memonitor program Koperasi Desa Merah Putih agar berjalan sesuai keinginan Prabowo.

"Karena kan program prioritas nasional ini salah satunya adalah untuk memastikan prioritas unggulan dari Bapak Presiden, ya salah satunya MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, dan itu nanti akan kita cek," tutur Dudung.

Dudung menyampaikan dirinya akan aktif berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran program-program priorotas nasional. Dia berjanji akan membuka kepada publik apabila menemukan penyelewengan terhadap program pemerintah.

"Minta doanyalah. Nanti dan kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan aja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu," tutur Dudung.

 

Klarifikasi soal Insentif

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklarifikasi terkait status pemberian insentif pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditangguhkan atau terkena suspend.

Dadan menjelaskan, tidak semua SPPG yang ditangguhkan otomatis kehilangan insentif, tetapi ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan.

"Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

"Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku," sambung dia.

Ia menambahkan, apabila SPPG juga terbukti melakukan praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga, maka jelas tidak akan mendapatkan insentif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6