Deretan Kejanggalan dalam Surat Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencium adanya skenario membebaskan pada terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus dari hukuman.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatatkan berbagai kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditurat di persidangan pertama Pengadilan Militer Jakarta pada 28 April 2026 lalu.

Anggota TAUD, Airlangga Julio, mengatakan bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sebagai contoh, dalam surat tersebut tertulis pada terdakwa mengenal Andrie Yunus saat dia melakukan protes di Hotel Fairmont.

"Nah, di situ tidak dijelaskan kenal seperti apa, dalam konteks apa mereka mengenal, dan bagaimana caranya mereka mengenal," ungkap Julio kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Kemudian, dalam surat dakwaan tersebut para terdakwa tercatat baru mulai dinas di BAIS TNI sejak bulan November 2025. Akak tetapi, mereka disebut kenal Andrie Yunus sejak Maret 2025.

Ini membuat Julio merasa heran, apalagi tanpa ada penjelasan bagaimana mereka bisa kenal Andrie Yunus secara personal.

Selanjutnya, Julio menyebut bahwa para terdakwa berkumpul dan terjadi sebuah percakapan. Ada pula dari mereka yang melihat video Andrie Yunus saat protes di Hotel Fairmont.

"Tapi tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat. Tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut? HP-nya tidak ada yang disita," ungkap Julio

"Ini benar-benar memperlihatkan bagaimana surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," sambungnya.

Kejanggalan selanjutnya yaitu disebutkan ada cairan kimia (aki bekas) dicampur cairan pembersih karat. Lalu, cairan tersebut dimasukkan ke tumblr warna ungu dan tutup warna hitam.

Mereka menyebut bahwa cairan tersebut yang membuat Andrie Yunus luka berat.

"Tapi tidak ada keterangan ahli di dalamnya yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang Andri derita," jelas Julio.

Julio menambahkan, dalam surat dakwaan tersebut juga tidak dijelaskan dengan detail bagaimana mereka membuatnya sehingga bisa menghasilkan suatu cairan yang benar-benar bisa mengakibatkan lukaberat.

Surat tersebut hanya menjelaskan bagaimana mereka mengambil cairan itu dari bengkel, dicampur, dan tiba-tiba jadi begitu saja.

Julio menuturkan, dalam surat tersebut para terdakwa mencari informasi kegiatan Andrie Yunus melalui Google. Mereka mendapati Andrie Yunus akan hadir di agenda Aksi Kamisan pada 12 April 2026.

Namun, saat mereka tiba di lokasi, Aksi Kamisan tersebut sudah selesai dilaksanakan. Para terdakwa menyampaikan, mencoba cari Andrie Yunus di kawasan Monas, tapi tidak ketemu.

"Lalu tiba-tiba timeline-nya itu skip dari sore di sekitar Aksi Kamisan, langsungke sekitar pukul 11 malam di sekitar YLBHI dan tiba-tiba langsung 'oh di sanakita bisa lihat Andri'," katanya.

Timeline ini membuat Julio pun keheranan, karena tidak adanya rangkaian yang jelas perjalanan terdakwa dari jam ke jam, mulai dari Markas BAIS TNI hingga lokasi penyiraman air keras.

"Padahal di konferensi pers Polda Metro Jaya misalnya, dan di berbagai temuankami, itu ada rangkaian perjalanan yang jelas yang bisa direkam oleh CCTV, danini tidak dijelaskan dalam surat dakwaan. Ada begitu banyak lompatan-lompatankejadian yang tidak dapat dijelaskan dalam surat dakwaan," kata dia.

 

 

Minta Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Sipil

Julio juga menegaskan, lompatan-lompatan kejadian ini dapat sangat berbahaya. Jika surat tersebut isinya tidak jelas dan tidak lengkap, yang dikhawatirkan adalah tiba-tiba para terdakwa bisa saja dibebaskan.

Oleh karena itu, Julio mendorong untuk segera mancabut surat dakwaan tersebut. Kemudian, perkara ini dilimpahkan ke peradilan sipil.

"Ya memang kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini begitu? Surat dakwaan ini dicabut, diperjelas perkaranya, kemudian masukkan ke peradilan sipil," jelas dia.

Julio juga meminta untuk digabungkan dengan berbagai pandangan ahli dan timeline kronologi yang lebih jelas.

Kejanggalan Lain

Julio menuturkan beberapa kejanggalan lain dirasakan dalam sidang tersebut. Sebagai contoh, hakim meminta salah satu terdakwa inisial ES untuk memperlihatkan lukanya.

"Majelis meminta Terdakwa 1 ES membuka topi dan meminta ES memperlihatkan lukanya. Kemudian majelis seolah-olah memakai gestur gitu ya, 'bisa nggak melihat jari saya ini angkanya berapa?' dan tidak jelas apakah ES itu bisa lihat atau tidak," tuturnya.

Bagi Julio, pembuktian seperti itu sangat meremehkan martabat peradilan. Dia menegaskan bahwa pembuktian luka itu melalui visum atau pemeriksaan medis.

Namun, terdakwa ES tidak melampirkan bukti visum maupun pemeriksaan medis dalam surat dakwaan tersebut.

"Kemudian disebutkan juga terdakwa dua yang menyetir motor juga katanya terluka, tapi sama, tidak dilampirkan dan tidak dijelaskan bagaimana hasil pemeriksaan medis dan hasil visum-nya itu dijadikan barang bukti," jelas Julio.

Selain itu, beberapa kejanggalan lain juga ditemukan oleh TAUD dalam sidang tersebut, seperti helm dan motor yang belum dijadikan barang bukti dan perbedaan data terhadap motor yang digunakan oleh pelaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6