Libur Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jumat 1 Mei 2026

Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/5/2026).

Diterbitkan 01 Mei 2026, 07:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/5/2026).

Meski pun tanggal menunjukkan angka ganjil, pembatasan kendaraan ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional yang juga menandai awal bulan Mei.

Peniadaan aturan ganjil genap pada hari libur nasional merupakan kebijakan yang telah lama diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.

Secara umum, sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada akhir pekan maupun tanggal merah.

Oleh karena itu, momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi salah satu hari di mana masyarakat memiliki keleluasaan lebih dalam menggunakan kendaraan pribadi.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik. Peringatan May Day kerap diwarnai dengan kegiatan seperti aksi unjuk rasa maupun perayaan yang melibatkan banyak orang, sehingga dapat berdampak pada arus kendaraan di beberapa ruas jalan utama.

Sebagai informasi, apabila tidak dalam kondisi libur nasional, aturan ganjil genap biasanya diberlakukan dalam dua sesi waktu setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam hari diberlakukan kembali mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap hari ini, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban saat berkendara. Pengguna jalan juga diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama di area yang berpotensi mengalami pengalihan arus.

Libur Hari Buruh ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat maupun beraktivitas bersama keluarga dengan tetap menjaga kenyamanan dan keamanan di jalan raya.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6