Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto akan menghadapi sidang vonis pada pekan depan, Senin 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Melalui Duplik duplik pribadinya dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG, Hari menegaskan, jawaban Penuntut Umum (Replik) gagal menjawab poin-poin substantif dan menilai seluruh perkara ini adalah rekayasa kriminalisasi.
"Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok Pembelaan/Pledoi Pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar: pertama kegagalan JPU merespons hal-hal yang substantif, yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur delik; kedua cacat logika pada argumen yang diajukan; dan ketiga ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio," ujar Hari di hadapan Majelis Hakim seperti dikutip Rabu (29/4/2026).
Advertisement
Hari memaparkan, tujuh poin krusial dalam Nota Pembelaan Pribadinya tidak dijawab JPU. Menurut dia, hal itu merupakan pengakuan implisit atas kebenaran fakta yang ia ajukan. Salah satu poin utama adalah terkait keuntungan kumulatif yang dihasilkan kontrak SPA 2015.
"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. JPU tidak pernah membantah bahwa di luar kerugian parsial, telah terjadi keuntungan yang jauh lebih besar daripada kerugian parsial itu, sehingga pada Desember 2024 kontrak SPA 2015 telah menghasilkan keuntungan kumulatif US$97,6 juta," terang Hari.
Â
Dasar Dokumen Dakwaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565426/original/045740300_1777022888-WhatsApp_Image_2026-04-23_at_21.53.08.jpeg)
Hari juga mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar dakwaan sebagai dokumen yang dinilainya cacat formil atau ilegal karena tidak ditandatangani oleh pimpinan BPK dan hanya menggunakan istilah "diduga" sebanyak 26 kali.
Selanjutnya, mengenai aspek kerugian negara, Hari menekankan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara. Ia juga mengungkapkan fakta keuntungan bisnis tersebut.
"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. Keuntungan US$97,6 juta per Desember 2024 tidak pernah disangkal oleh JPU," beber dia.
Ia meyakini, perhitungan dilakukan secara tebang pilih. Seharusnya, berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, mensyaratkan kerugian negara harus 'nyata dan pasti', sehingga perhitungan tidak bisa dilakukan secara tebang pilih hanya menghitung 11 kargo yang merugi saja.
Hari menyoroti kekeliruan logika JPU, terutama mengenai tuduhan memperkaya pihak lain. Seumpama jual-beli rumah, bahwa kerugian pada penjualan sekunder maka tidak memperkaya penjual awal.
"Menuduh bahwa kerugian Pak Budi telah 'memperkaya' developer adalah kekeliruan logika yang parah. Inilah persis struktur perkara LNG ini. Corpus Christi telah menerima pembayaran penuh pada saat setiap kargo diserahkan kepada Pertamina. Penjualan kembali oleh Pertamina kepada Vitol, Glencore, Gunvor, dan PPT ETS selama 2020-2021 yang berakhir merugi US$113,8 juta akibat harga gas dunia runtuh karena pandemi COVID-19 terjadi pada pasar sekunder dengan pelaku yang sepenuhnya berbeda dari Corpus Christi," rinci Hari.
"Kalau memang di dakwaan ada memperkaya Corpus Christi, barangkali saat membuat Dakwaan tidak paham urusan LNG," imbuhnya mengutip keterangan Ahli Amien Sunaryadi.
Â
Advertisement
Kesimpulan dan Permohonan Terdakwa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565427/original/028146600_1777022889-WhatsApp_Image_2026-04-23_at_21.53.07.jpeg)
Sebagai informasi, Hari adalah mantan pegawai Pertamija yang telah pensiun sejak 28 November 2014, jauh sebelum SPA 2015 ditandatangani. Dia menyatakan tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi yang diterimanya.
Oleh karena itu, dia memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging).
"Ketika: tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan berusaha diabaikan, maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan nurani adalah: membebaskan Terdakwa," dia menandasi.
Â
Minta Atensi Presiden dan DPR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561889/original/033177800_1776763838-WhatsApp_Image_2026-04-21_at_12.48.45__1_.jpeg)
Senada dengan kliennya, Wa Ode Nur Zainab selaku penasihat hukum dari Hari menegaskan, unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP) mengenai memperkaya diri sendiri atau korporasi sama sekali tidak terbukti selama persidangan.
"Perkara ini clear banget. Tidak terbukti sama sekali unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Kami hanya mengetuk hati nurani Majelis Hakim. Harus bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa," tegas Wa Ode.
Wa Ode pun meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial untuk memantau perkara ini. Ia menilai kasus yang menimpa Hari Karyuliarto, serta mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Yenni Andayani, adalah potret kriminalisasi yang masih terjadi.
"Kami mohon perhatian Bapak Presiden, karena kami melihat beliau sangat concern terhadap orang-orang yang dikriminalisasi. Ini contoh bahwa masih ada kriminalisasi. Kami mohon sekiranya Bapak bisa menggunakan hak prerogatifnya terhadap perkara ini agar jangan sampai ada penegakan hukum yang dilakukan secara melawan hukum," Wa Ode menandasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3968655/original/065769700_1647752951-presiden_ukraina_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/738835/original/091334200_1521191522-ito.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554888/original/059740900_1776136086-IMG_0311.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263848/original/006023700_1782021745-000_B7RA6WF.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263734/original/051420000_1781976439-063_2282511619.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504503/original/041176000_1782425341-063_2283330296.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504502/original/063769000_1782425340-000_B8CR3CG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263472/original/073317600_1781931669-AP26171138768328-Paraguay_Piala_Dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258126/original/033474700_1781320271-063_2281315144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263981/original/061969400_1782040041-063_2282521575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259732/original/038298000_1781511216-000_B7396ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258990/original/029859700_1781430570-AP26154680263164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5014597/original/027629500_1732100084-20241120_155457.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6465876/original/074756200_1779328149-soal-blok-masela-skk-migas-tunggu-kajian-konsultan-independen.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4183194/original/091967600_1665052909-IMG-20221006-WA0005.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571914/original/016726600_1777711464-88ba4c8b-114c-48d8-93f4-6795b6bc83ec.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561889/original/033177800_1776763838-WhatsApp_Image_2026-04-21_at_12.48.45__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548256/original/035316400_1775533765-WhatsApp_Image_2026-04-07_at_00.32.16.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535427/original/035106900_1774007570-Kawasan_Ximending-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497595/original/070518800_1770638545-1.jpg)