Komnas HAM Usul Prabowo Bentuk TGPF Penyerangan Andrie Yunus, Buka Peluang Tersangka Lain

Komnas HAM menyatakan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak transparan.

Diterbitkan 27 April 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak transparan. Proses pengungkapan kasus oleh TNI seolah menutup celah dugaan keterlibatan pelaku lain.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI tidak transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus penyerangan tersebut. Penegakan hukum atas hanya kepada 4 orang tersangka berisiko menutup celah pengungkapan adanya pelaku lain," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (27/4/2026).

Anis menyebut, penyerangan terhadap Andrie adalah bentuk pelanggaran HAM. Sebab, aksi tersebut melanggar hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, hak atas rasa aman, hak untuk bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, hak turut serta dalam pemerintahah, dan hak memperoleh keadilan.

"Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan penyiksaan," tegas Anis.

Anis memastikan, temuan Komnas HAM memastikan serangan air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan pola perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antar pelaku.

Hal ini dibuktikan dari penggunaan H2SO4 sebagai alat serangan, pelaku teridentifikasi sebagai anggota TNI aktif dari BAIS TNI, pola komunikasi antar pelaku, penggunaan aset BAIS TNI sebagai tempat berangkat dan pulangnya pelaku, serta keterlibatan banyak terduga pelaku dalam serangan.

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan dalam bentuk sebuah kegiatan operasi intelijen," ungkap dia.

Anis menyebut, investigasi Komnas HAM menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie tidak terbatas pada empat orang. Berdasarkan keseluruhan temuan dan analisis, terdapat setidaknya 14 orang yang terlibat secara langsung di lapangan dalam rangkaian peristiwa penyerangan tersebut.

Rekomendasi Komnas HAM

Oleh karena itu, Anis menyampaikan rekomendasi terhadap empat pihak terkait untuk menjadi atensi:

1.Presiden RI

a. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI terutama dari berbagai bentuk operasi yang melawan hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

b. Bersama DPR, merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025, yaitu untuk menegaskan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.

c. Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie Yunus secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel;

2.Kepolisian

Melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil.

3.Pengadilan Militer II-08

a. Meminta proses hukum di peradilan militer terhadap 4 tersangka dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. mengungkap operasi penyerangan terhadap korban terutama dengan menggali keterangan tersangka atas peran, siapa saja yang terlibat dan atas perintah siapa yang bersangkutan melakukan tindakan teror tersebut.

b. Mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan dalam penyidikan kasus ini berdasarkan Pasal 530 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru

4.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

a. memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sesuai kewenangan LPSK.

b. menyediakan pemulihan hak korban berupa pengajuan permohonan restitusi dari para pelaku kepada pengadilan yang mengadili perkara ini.

c. memberikan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Andrie Yunus sebagai korban tindak pidana penyiksaan / penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6