Ketua DPR Puan Maharani Tekankan Pentingnya Perlindungan Nasabah

Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana masyarakat yang terjadi di perbankan. Puan menekankan pentingnya perlindungan nasabah.

Diterbitkan 20 April 2026, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Puan desak investigasi menyeluruh kasus penggelapan dana jemaat gereja oleh eks pegawai BNI.
  • BNI akan kembalikan dana jemaat bertahap, Puan apresiasi langkah ini.
  • Puan tekankan pengawasan internal bank dan literasi keuangan untuk perlindungan nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara (Sumut) oleh eks pegawai bank pelat merah. Puan mendorong investigasi kasus secara menyeluruh karena menyangkut nasib hampir 2.000 rakyat kecil.

"Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Dia menekankan pentingnya pengawasan dan audit internal bank demi memastikan persoalan ini dapat segera diselesaikan.

Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. 

"Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan," ucap Puan.

Menurut Puan, kasus ini bukan semata persoalan penyimpangan individual. Sebab pelaku datang menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempatnya bekerja.

"Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank," tutur Puan.

 

Puan Soroti Pengawasan Ketat

Dalam kasus ini, publik melihat bukan hanya soal pelaku saja. Masyarakat menyoroti bagaimana transaksi bernilai besar dapat berlangsung berulang tanpa terdeteksi dalam mekanisme kontrol internal.

"Maka pengawasan ketat dari institusi bank juga harus menjadi perhatian di sini. Perusahaan harus mampu mendeteksi fraud yang dilakukan oleh pegawainya, karena kaitannya adalah dengan nasabah sebagai pihak konsumen," sebut Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mendorong aparat penegak hukum (APH) mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Selain dengan sanksi hukum yang tegas, Puan juga meminta APH menggunakan pendekatan asset recovery.

"Termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban," ucap dia.

Adapun Andi Hakim Febriansyah telah ditangkap Polda Sumut. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang jemaat gereja untuk investasi dan usaha pribadi, seperti sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya.

"Kita minta penegak hukum juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan apakah ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," pesan Puan.

 

Apresiasi Bank Janji Kembalikan Dana

Puan mengapresiasi langkah bank yang akan mengembalikan dana tersebut. Lebih lanjut, Puan meminta OJK untuk terus memantau penyelesaian pengembalian dana nasabah jemaat gereja oleh BNI hingga tuntas. Dan bila diperlukan, kata dia, OJK dinilai bisa melakukan audit untuk menjaga pelindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

"Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara," terang Puan.

Puan mengingatkan agar seluruh Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) internal. Termasuk penerapan sistem whistleblowing yang efektif dan perlindungan pelapor.

"Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana Negara meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab," tutup Puan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6