Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret Richard Lee masih berjalan.

Diterbitkan 16 April 2026, 19:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret Richard Lee masih terus berjalan. Hingga saat ini, Richard Lee diketahui masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan kabar simpang siur yang beredar terkait status hukum Richard Lee.

“Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Banten sesuai dengan lokasi perkara.

Budi menegaskan, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya. Bahkan, masa penahanannya telah diperpanjang untuk kedua kalinya.

“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian,” ujarnya.

Ia memastikan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya,” tandas dia.

Perjalanan Kasus Richard Lee

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6