Denda Pelanggar Hutan Rp11,4 Triliun, Pakar: Lebih Efektif Dibanding Proses Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Satgas PKH mengejar denda administratif Rp11,4 triliun lebih efektif mengembalikan kerugian negara dibanding jalur pidana.

Diterbitkan 15 April 2026, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satgas PKH dinilai efektif pulihkan keuangan negara melalui denda administratif.
  • Skema ini lebih cepat dibanding proses pidana yang panjang dan berisiko aset hilang.
  • Langkah ini meminimalisir potensi "permainan" oknum dalam proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang dikomandoi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntut denda administratif kepada pengusaha pelanggar aturan hutan dinilai sebagai terobosan efektif. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, menyebut skema ini jauh lebih cepat dalam memulihkan keuangan negara dibandingkan melalui proses peradilan pidana.

Hal ini menanggapi penyerahan denda administratif dari pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun di Kejagung yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya,” ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Fickar, jalur pidana memiliki birokrasi yang panjang, mulai dari persidangan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk adanya celah Peninjauan Kembali (PK). Proses yang berlarut-larut tersebut dikhawatirkan membuat aset yang seharusnya disita menjadi tidak terurus atau hilang.

“Daripada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan, lebih baik diminta bayar denda. Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu,” jelasnya.

 

Minimalisir Potensi 'Permainan' Oknum

Fickar juga menambahkan bahwa langkah ini meminimalisir potensi adanya "permainan" dalam proses hukum pidana yang sering kali hasilnya tidak sesuai dengan harapan publik. Ia pun menyamakan langkah tegas Satgas PKH ini dengan semangat UU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.

Untuk memaksimalkan penghitungan denda, Fickar menyarankan Kejagung merujuk pada audit akuntan publik atau laporan keuangan perusahaan saat mengajukan kredit bank. Dengan cara ini, potensi sumber daya alam yang telah diambil oleh perusahaan dapat terlihat secara transparan.

“Tinggal panggil saja mereka (para pengusaha), suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri, nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” papar Fickar.

Lebih lanjut, ia berpendapat jika pengusaha sudah melunasi denda administratif sesuai perhitungan auditor, maka proses pidana semestinya tidak perlu dilanjutkan kembali. Hal ini dianggap sebagai solusi jalan tengah yang maksimal bagi negara maupun pelaku usaha yang kooperatif.

“Ia (pengusaha) memang melanggar hukum, tapi kan sudah membayar denda. Mestinya maksimal di situ,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6