Pramono Bebastugaskan Lurah dan 2 Pejabat Kalisari, Imbas Laporan Warga di JAKI Direspons Foto AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah, buntut aduan warga di aplikasi JAKI ditindaklanjuti menggunakan AI.

Diterbitkan 15 April 2026, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Lurah Kalisari dan dua Kasi dibebastugaskan karena laporan JAKI pakai foto AI.
  • Pembebastugasan ini adalah pembinaan, bukan pemecatan, untuk perbaikan kinerja.
  • Pemprov DKI akan benahi sistem pelaporan JAKI cegah manipulasi di masa depan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah, buntut aduan warga di aplikasi JAKI ditindaklanjuti menggunakan foto editan atau hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).

Selain itu, dua pejabat kelurahan Kalisari, yakni kepala seksi (Kasi) terkair turut dikenai sanksi dibebastugaskan dari jabatannya. Tak hanya itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga disanksi SP1.

"Dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebastugaskan," ujar Pramono usai Town Hall Meeting di TIM, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Dia menjelaskan, pembebastugasan kepada lurah dan pejabat di Kalisari tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan, bukan pemecatan. Dengan begitu, Pemprov DKI tetap membuka peluang bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja ke depan.

"Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan. Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karir seseorang," kata Pramono.

Dia mengatakan, kasus di Kalisari menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI Jakarta karena dinilai mencoreng wajah Jakarta dan tidak boleh terulang kembali.

"Saya sebagai Gubernur, tidak mau itu terulang kembali, sehingga tidak ada ruang untuk itu bisa diulang kembali," ucap Pramono.

 

Lakukan Pembenahan Sistem

Menurut Pramono, sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembenahan sistem, khususnya dalam mekanisme pelaporan dan verifikasi hasil kerja petugas di lapangan.

"Maka kami memperbaiki sistem dan tata kelola yang lebih baik, transparan, terbuka," kata dia.

Pramono mengatakan, ke depan hanya pihak berwenang dan sesuai penugasannya lah yang diperbolehkan mengunggah laporan ke JAKI. Hal ini guna memastikan akurasi dan mencegah manipulasi tindak lanjut laporan warga yang disampaikan via JAKI.

"Jadi yang berhak meng-upload ialah yang boleh meng-upload. Makanya sistemnya diperbaiki," jelas Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6