Keluarga Korban Kekerasan Aparat Beri Dukungan ke Andrie Yunus, Dorong Pelaku Diadili di Peradilan Umum

Ia menyebut kasus Andrie Yunus sebagai panggilan untuk melawan kekerasan aparat.

Diterbitkan 08 April 2026, 23:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Keluarga korban kekerasan oknum TNI mengecam penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus.
  • Mereka menolak pelaku diadili di peradilan militer, menuntut peradilan umum.
  • Protes ini menyoroti hukuman ringan bagi oknum militer dalam kasus kematian sipil.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga korban dugaan kekerasan oknum TNI mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mereka menolak pelaku diadili di peradilan militer.

Seruan itu disampaikan Eva Meliani Pasaribu saat aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

“Hidup korban, jangan diam, lawan. Mata Andrie adalah mata rakyat yang memperjuangkan keadilan,” kata Eva kepada wartawan.

Eva merupakan anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama keluarganya dalam pembakaran rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo, 27 Juni 2024.

“Bukan hanya ayah saya, ibu, adik, dan anak saya juga meninggal. Kami menduga ada keterlibatan oknum TNI yang sampai saat ini belum terungkap,” ujarnya.

Dia mengaku paham betul penderitaan korban yang menunggu keadilan. “Keadilan tidak akan datang kalau kita diam,” tegasnya.

Menurut Eva, luka makin dalam saat berhadapan dengan aparat. Ia menyebut terduga pelaku masih bebas, bertugas, dan digaji negara.

“Saya hidup sebatang kara, tapi tidak kehilangan harapan. Saya didampingi, salah satunya Bang Andrie Yunus,” ucapnya.

Dia mengecam keras penyiraman air keras terhadap Andrie dan mendesak pengusutan tuntas. “Keadilan tidak boleh mati,” katanya.

 

Tuntut Pelaku Diadili di Peradilan Umum

Hal senada disampaikan Lenny Damanik. Ia menyebut kasus Andrie sebagai panggilan untuk melawan kekerasan aparat.

“Baik pemukulan yang merenggut nyawa anak saya maupun penyiraman air keras terhadap Andrie tidak boleh dianggap biasa,” ujarnya.

Lenny menuntut pelaku diadili di peradilan umum. “Keadilan harus melindungi rakyat, bukan menutupi pelaku,” tegasnya.

Lenny adalah ibu dari Michael Histon Sitanggang yang meninggal diduga akibat penganiayaan oknum TNI Sertu RP pada 24 Mei 2024.

Dia menyoroti putusan Pengadilan Militer Medan pada 20 Oktober 2025 yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

“Hanya 10 bulan untuk nyawa anak 15 tahun. Seolah negara bilang nyawa anak saya tidak bernilai,” katanya.

Menurutnya, pengalaman itu menunjukkan persoalan serius akses keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer, termasuk transparansi peradilan dan perlindungan warga negara.

Diserang Air Keras

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang air keras orang tak dikenal dengan air keras pada 12 Maret 2026 pada pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%.

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah anggota TNI dari kesatuan BAIS yang berjumlah 4 orang. Mereka adalah NDP, SL, BHW, ES. Saat ini berkas perkara mereka sudah dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditurat Militer untuk segera disidangkan di Peradilan Militer.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6