Respons Komdigi Terkait Hilangnya Konten Magdalene soal Andrie Yunus

Komdigi menyatakan hilangnya konten yang diunggah akun Instagram Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena ada aduan masyarakat.

Diterbitkan 07 April 2026, 18:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan hilangnya konten yang diunggah oleh akun Instagram @magdaleneid terkait penyiraman air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan disinformasi dan muatan provokatif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah yang diambil Komdigi tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi penanganan aduan, sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga ruang digital.

“Tindakan yang dilakukan oleh Komdigi semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, namun di saat yang sama Komdigi memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang beredar di ruang digital tidak menyesatkan publik.

“Bahwa kami di Komdigi tentunya menghormati kebebasan pers dan sekaligus tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” ucap Alexander.

Dia menyebut, penanganan terhadap konten yang diunggah Magdalene telah dilakukan secara proporsional dan terukur setelah melalui proses verifikasi serta penelaahan substansi atas aduan yang disampaikan masyarakat.

“Proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku penanganan aduan biasa, di mana aduan yang masuk akan melalui mekanisme resmi melalui proses verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti,” jelas Alexander.

 

Tak Terdaftar Sebagai Media

Lebih lanjut, Komdigi juga menyatakan akun Instagram Magdalene yang dilaporkan tidak teridentifikasi sebagai akun media yang terverifikasi maupun terdaftar di Dewan Pers.

“Terkait dengan akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” ucap Alexander.

Berdasarkan hasil analisis Komdigi, konten yang diunggah Magdalene soal kasus Andrie Yunus dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik dan memengaruhi kepercayaan terhadap institusi negara.

“Berdasarkan analisis konten yang dilaporkan, menggunakan narasi dan judul tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara,” katanya.

Meski begitu, Alexander menyatakan bahwa Komdigi terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas pers yang ada guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi.

“Komdigi tentunya dalam hal ini terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk komunitas pers guna memastikan ekosistem digital Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Sikap Magdalene

Sebelumnya, media Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan pernyataan sikap atas pembatasan akses terhadap konten mereka di Instagram.

Dilihat Liputan6.com, dalam unggahan di akun Instagram resminya @magdaleneid, disampaikan bahwa pembatasan atas konten yang diunggah tersebut terjadi pada publikasi berita yang merupakan bagian dari liputan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Konten itu terbit pada 30 Maret 2026.

Magdalene juga mengungkapkan bahwa pada 3 April 2026, tim redaksi menerima informasi dari pembaca bahwa unggahan mereka mengalami restriksi dan tidak lagi dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan, pembatasan atas konten disebut terjadi atas permintaan Komdigi.

Atas tindakan tersebut, Magdalene bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, dan LBH Pers, memberikan pernyatakan sikap. Mereka menyebut tindakan yang dilakukan Komdigi sebagai pembatasan terhadap karya jurnalistik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6