KPK Butuh Keterangan Bos Rokok HS di Kasus Korupsi Bea Cukai, Ini Alasannya

KPK memanggil bos dari rokok HS, Muhammad Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Diterbitkan 07 April 2026, 12:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK selidiki dugaan suap Bea Cukai, panggil bos rokok HS Muhammad Suryo.
  • Suryo mangkir, KPK ingin gali prosedur cukai rokok dan temuan penggeledahan.
  • Kasus ini terkait suap importasi, manipulasi jalur hijau oleh PT Blueray.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya dengan memanggil bos dari rokok HS, Muhammad Suryo sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk membuat terang perkara. 

"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/4/2026).

Hanya saja, Suryo tidak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan pada Senin, 6 April 2026. Untuk itu, KPK melakukan penjadwalan ulang terhadapnya.

“Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” imbuh Budi.

Budi menjelaskan, hal yang ingin digali dari Suryo adalah tata prosedur pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Penyidik ingin mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan, serta mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan.

“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” jelas Budi.

 

Bahas Penyimpangan Cukai Pita Rokok

Budi menambahkan, para pengusaha rokok yang dipanggil umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab, diduga ada penyimpangan dari pengurusan pita cukai rokok. 

Namun begitu, urusan pita cukai tidak terbatas pada perusahaan rokok. Ada pula minuman keras yang menggunakan cukai dalam peredarannya.

"Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras gitu ya yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang ya, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga," ungkap Budi.

Sebagai informasi, pendalaman KPK soal cukai menjadi pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Berikut daftarnya:

1.Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)

2.Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen; 

3.Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen

4.Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi P2.

5.John Field selaku pemilik PT Blueray

6.Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

7.Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

 

Latar Belakang Kasus

KPK menduga telah terjadi ‘lobi-lobi’ antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni PT Blueray dalam mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, ada dua jalur pemeriksaan barang impor, yaitu hijau dan merah.

Barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau, sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal masuk ke Indonesia tanpa dicek. 

Atas praktik tersebut, PT Blueray kemudian menyetor sejumlah uang secara rutin seperti jatah bulanan kepada pegawai dan pejabat DJBC.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6