Bupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Cak Imin

KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Diterbitkan 15 Maret 2026, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Cak Imin ingatkan kader PKB, khususnya kepala daerah, hindari tindak pidana korupsi.
  • Peringatan ini menyusul Bupati Cilacap, kader PKB, Syamsul Auliya Rachman, jadi tersangka korupsi.
  • Bupati Cilacap ditangkap KPK karena pemerasan Rp 610 juta dari target Rp 750 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengingatkan para kader yang duduk sebagai kepala daerah, untuk tidak terjebak perilaku yang menuju tindak pidana korupsi.

Hal itu dia sampaikan merespons usai Bupati Cilacap sekaligus kader PKB Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka kasus korupsi dalam bentuk pemerasan.

“Jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026). Dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.

OTT tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6