Freya JKT48 Batal Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Freya JKT48 rencananya dipanggil terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Diterbitkan 12 Maret 2026, 16:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemeriksaan Freya JKT48 oleh Polda Metro Jaya ditunda terkait kasus AI.
  • Freya dipanggil sebagai pelapor, bukan untuk dimintai keterangan.
  • Kasus melibatkan manipulasi data di media sosial X menggunakan AI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 ditunda Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). Freya rencananya dipanggil terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Ada penundaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).

Polisi belum merinci kapan pemanggilan ulang terhadap Freya JKT48 bakal dilakukan.

"Masih belum menginfokan," ujarnya.

Polisi juga menegaskan Freya JKT48 dipanggil bukan untuk dimintai keterangan.

"Siap bukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 bakal diminta keterangan oleh Polda Metro Jaya Pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan Freya terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, saat ditemui di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, kasus ini tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026. Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada rentang waktu 2022-2025.

Duduk Perkara Kasus yang Seret Nama Freya JKT48

Dalam laporan itu dijelaskan, terjadi manipulasi data melalui postingan media daring X. Korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya dan didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik.

"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," tutur Murodih.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.

Polisi segera meminta keterangan lebih lanjut dari Freya dan tiga saksi terkait kasus tersebut.

"Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ungkap Murodih.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6