BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Layanan JKN bagi Hakim

BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung bekerja sama mengoptimalkan layanan JKN bagi hakim dan aparatur peradilan melalui integrasi data dan sosialisasi program.

Diterbitkan 12 Maret 2026, 11:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BPJS Kesehatan dan MA bekerja sama optimalkan layanan JKN bagi aparatur peradilan.
  • Kerja sama meliputi pembaruan data, integrasi sistem, sosialisasi, dan edukasi peserta JKN.
  • Sinergi ini bertujuan tingkatkan akses, akurasi data, dan kualitas kesehatan aparatur peradilan.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi aparatur peradilan dan pihak terkait di lingkungan Mahkamah Agung.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembaruan data hakim dan aparatur peradilan, penandaan identitas sebagai pejabat negara dalam basis data JKN, hingga pelaksanaan sosialisasi program serta kegiatan promotif dan preventif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan sinergi tersebut diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama yang mengatur langkah operasional kedua institusi.

Langkah tersebut meliputi pertukaran informasi antar narahubung, pemanfaatan interoperabilitas sistem data, hingga penyelenggaraan kegiatan edukasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Lewat upaya tersebut, kami ingin memastikan penjaminan bagi setiap Hakim dan aparatur peradilan, mempermudah akses layanan, dan menyediakan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN," kata Pujo, Rabu (11/03).

Integrasi Data Permudah Akses Layanan Kesehatan

Ia menegaskan seluruh mekanisme tersebut dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Integrasi sistem juga memungkinkan proses pembaruan data kepesertaan dilakukan lebih cepat sehingga memudahkan aparatur negara dalam mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN.

Pujo menambahkan, lewat kolaborasi kedua pihak, Mahkamah Agung dapat memperoleh informasi yang lebih akurat terkait status kepesertaan JKN bagi hakim, aparatur sipil negara, dan keluarganya. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga dapat terus menyempurnakan layanan melalui sosialisasi rutin, kegiatan promotif preventif seperti skrining riwayat kesehatan, serta koordinasi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan.

"Kami optimis sinergi ini bisa memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program JKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta. Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi antar lembaga negara dalam menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses dan berkelanjutan," tegas Pujo.

Dukungan Kesehatan untuk Kinerja Aparatur Peradilan

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Karena itu, kondisi kesehatan para hakim dan aparatur peradilan menjadi faktor penting agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Aparatur peradilan dituntut untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus didukung oleh kondisi kesehatan yang baik,” ujar Sunarto.

Ia menilai sinergi antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan. Menurutnya, Program JKN hadir sebagai instrumen negara dalam memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi setiap warga negara, termasuk hakim dan keluarganya.

Sunarto juga mengapresiasi penandaan identitas hakim sebagai pejabat negara dalam basis data Program JKN. Menurutnya, ini menjadi langkah awal untuk memastikan administrasi kepesertaan hakim dapat tercatat lebih akurat sekaligus memudahkan pengelolaan data layanan kesehatan.

“Melalui sinergi ini kami berharap tercipta kepastian administratif, akurasi data kepesertaan, serta dukungan perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan dengan tetap memastikan hak dan kewajiban peserta dapat dikelola secara tertib sesuai regulasi yang berlaku,” kata Sunarto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6