Penyedia Proyek dalam Kasus Ijon di Rejang Lebong Ternyata Pernah Terjerat Perkara KPK

KPK mengungkap salah satu pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di Rejang Lebong pernah terseret perkara korupsi tahun 2017.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur membeberkan, salah satu pihak swasta yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tercatat pernah berurusan dengan lembaga pada perkara sebelumnya.

"Selain itu, kami juga sampaikan bahwa PT SMS (PT Statika Mitra Sarana) sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah," kata dia saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Diketahui satu orang bernama Irsyad Satria Budiman (IRS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana yang bersangkutan menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.

"Kenapa kami sampaikan, kepentingannya adalah supaya nanti para penyelenggara negara khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring tindak pidana korupsi, kenapa? karena ini akan berulang," jelas Asep.

"Mudah-mudahan, nanti dipilih yang benar-benar bersih, yang benar memang akan melakukan pekerjaannya dengan baik, dan benar," sambungnya.

Identitas 5 Tersangka

Sebelumnya, identitas tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong diungkap oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur.

Menurut Asep, dari total 13 orang yang terjerat OTT dan 9 orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030. Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP); Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA); Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA) dan Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI)," rinci Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menyebut, dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Rinciannya, kata dia, di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta, dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengannominal Rp90 juta.

"Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.

Pihak Lainnya yang Ditangkap

Asep menegaskan, atas perbuatannya, MFT bersama-sama HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6