Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, buka suara usai PN Jaksel menolak seluruh permohonan gugatan kliennya tersebut.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 12:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka.
  • Kuasa hukum Yaqut kritik hakim tak pertimbangkan kualitas bukti KPK dan kewenangan.
  • Pihak Yaqut akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan kliennya tersebut. Dia menilai, hakim tidak mempertimbangkan kualitas bukti yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, Melissa juga menyoroti hakim yang tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ini adalah preseden buruk terkait keberlakuan hukum acara pidana yang baru.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," kata Mellisa.

Meski begitu, Mellisa mengaku akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lanjutan dalam perkara korupsi kuota haji yang menyeret kliennya tersebut.

 

Praperadilan Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6