Menteri LH Soroti Longsor Sampah TPST Bantargebang sebagai Alarm Perbaikan Tata Kelola

Menteri LH Hanif menyoroti peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang menunjukkan perlunya perbaikan pengelolaan sampah dari metode open dumping.

Diterbitkan 09 Maret 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH atau Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan peristiwa longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif, Senin (9/3/2026), seperti dilansir Antara.

Menurut pantauan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta, data terbaru jumlah korban jiwa akibat longsor sampah di TPST Bantargebang adalah empat orang.

Berdasarkan data pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 22.00 WIB, keempat korban itu adalah pemilik warung Enda Widayanti dan ⁠Sumine serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.

Hal ini, lanjut Hanif, menandakan kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak dapat ditoleransi lagi.

Ia juga menegaskan, tragedi ini merupakan alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa banyak orang, terutama warga dan petugas.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Dijuluki Fenomena Gunung Es

Hanif mengatakan, TPST Bantargebang merupakan ‘fenomena gunung es’ sebagai kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Menurutnya, penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di Indonesia,  karena sistem yang ada, tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

Sebelumnya, TPST Bantargebang telah banyak mengalami tragedi yang memakan korban jiwa, di antaranya:

1. Longsor pemukiman pada 2003.

2. Runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

3. Amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai pada Januari 2026.

4. Runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026. 

Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Pelanggaran

Mengingat peristiwa longsor ini terus berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Terdapat ancaman pidana berkisar 5-10 tahun serta denda Rp5-10 miliar dan berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Melalui peraturan ini, Menteri Hanif berharap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat menunjukkan perkembangan yang baik, serta longsor sampah tidak terulang kembali.

Berdasarkan data terbaru pada Senin, Pemprov DKI Jakarta mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk memastikan keselamatan petugas di lapangan, penanganan korban, serta stabilisasi area terdampak sehingga pelayanan pengelolaan sampah dapat dipulihkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6