Begini Mekanisme Penetapan Status Siaga 1 yang Dikeluarkan Panglima TNI

Perintah Siaga 1 Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dinilai tidak diambil sepihak, melainkan melalui diskusi dengan para petinggi militer.

Diterbitkan 08 Maret 2026, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perintah Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada jajaran TNI dinilai bukan keputusan yang diambil secara sepihak. Sebelum instruksi tersebut diterbitkan, Panglima TNI biasanya terlebih dahulu berdiskusi dengan para petinggi militer.

Hal itu disampaikan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Menurut dia, dalam struktur komando TNI, penetapan status kesiapsiagaan mulai dari Siaga 3, Siaga 2 hingga Siaga 1 memang menjadi kewenangan pembinaan dan operasional internal Panglima TNI.

Meski kewenangan ada di tangan Panglima, keputusan itu tidak diambil sendiri. Lazimnya Panglima TNI mengandalkan mekanisme staf dan komando yang ketat sebelum instruksi diterbitkan.

“Misalnya berdiskusi intensif dengan Wakil Panglima, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Asisten Operasi (Asops), serta tentu saja ketiga Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU),” kata Fahmi saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Menurut dia, keterlibatan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara sangat penting karena mereka mengetahui kesiapan riil personel dan alutsista di lapangan.

“Karena merekalah pembina kekuatan tempur,” ujarnya.

Dalam situasi konflik di Timur Tengah, koordinasi juga biasanya melibatkan pihak luar. TNI disebut perlu berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyelaraskan skenario perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di kawasan konflik.

Langkah itu juga penting jika sewaktu-waktu dibutuhkan evakuasi darurat bagi WNI di wilayah terdampak konflik.

“Terkait kementerian atau lembaga lain, karena konteks Siaga 1 ini merespons eskalasi Timur Tengah, TNI mestinya juga berkoordinasi erat dengan pihak eksternal, termasuk Kementerian Luar Negeri untuk menyelaraskan skenario pelindungan WNI dan diplomasi pertahanan,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, unsur intelijen juga memegang peran penting sebelum keputusan siaga diterbitkan. Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan para atase pertahanan menjadi sumber utama laporan situasi di luar negeri.

Mereka berfungsi sebagai “mata dan telinga” pimpinan TNI. Informasi dari lapangan kemudian dirangkum dalam perkiraan keadaan intelijen.

“Sebelum Telegram Rahasia (TR) Siaga 1 diterbitkan, BAIS mestinya telah menyusun Perkiraan Keadaan Intelijen (Kirka Intelijen). Kirka ini tidak hanya menyajikan pemetaan ancaman di luar negeri seperti keselamatan WNI maupun Pasukan Garuda, tetapi juga memetakan potensi spillover keamanan ke dalam negeri,” ujarnya.

 

Rekomendasi Intelijen

Dia menjelaskan intelijen juga menakar potensi gangguan terhadap objek vital nasional, kedutaan besar negara sahabat, hingga sentra investasi asing di Indonesia. Rekomendasi intelijen inilah yang biasanya menjadi dasar Panglima TNI menaikkan status siaga.

Meski demikian, Fahmi menegaskan penerbitan telegram rahasia status siaga tetap menjadi kewenangan Panglima TNI. Instruksi tersebut bersifat komando internal militer, bukan penetapan status keadaan darurat negara yang menjadi kewenangan politik negara.

Namun dalam praktik ketatanegaraan, langkah antisipatif itu biasanya tetap dilaporkan kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Panglima TNI juga berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan untuk menyelaraskan pandangan strategis nasional.

Fahmi menambahkan penerapan Siaga 1 bukan hal langka di lingkungan militer. Status tersebut bersifat situasional dan sering diterapkan dalam berbagai agenda pengamanan nasional.

Misalnya, saat pengamanan pemilu, kegiatan VVIP tingkat tinggi, atau ketika ada potensi gangguan keamanan domestik dalam skala besar.

Namun jika diterapkan untuk merespons konflik global, indikatornya biasanya lebih spesifik. Salah satunya terkait urgensi operasi perlindungan dan penyelamatan WNI di wilayah konflik.

Situasi itu menuntut pasukan dan alutsista siap digerakkan dalam waktu singkat untuk mengevakuasi WNI serta mengamankan pasukan perdamaian Indonesia di zona konflik.

Selain itu, pengamanan berlapis di dalam negeri juga bisa diperkuat. Misalnya dengan penebalan pengamanan objek vital nasional, kedutaan besar negara sahabat, serta fasilitas investasi asing di Indonesia.

"Ini dilakukan untuk memastikan bahwa imbas konflik di Timur Tengah tidak mengganggu stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan domestik kita," ujar dia.

 

Publik Diminta Tak Panik

Fahmi menilai publik tidak perlu panik menyikapi perintah Siaga 1 internal tersebut. Peningkatan kesiapsiagaan justru menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya.

"Peningkatan kesiagaan ini justru wujud hadirnya negara untuk melindungi warganya serta memastikan stabilitas ekonomi, keamanan objek vital, dan investasi asing di dalam negeri tetap terjaga dengan baik," ucap dia.

Dia juga menilai TNI perlu lebih proaktif menjelaskan kebijakan operasional yang sensitif jika sudah beredar di publik.

"Ini penting mengingat tidak semua kalangan, bahkan media massa, cukup memahami ruang lingkup dan batasan Siaga di lingkungan TNI," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6