Sidang Vonis Delpedro Riuh Pendukung, Hakim Minta Pengunjung Tenang

Para pendukung Delpedro hadir memadati ruang sidang dan membuat orasi dukungan yang membuat suasana menghangat. Melihat kondisi tersebut, hakim sebelum membacakan putusan meminta mereka untuk tenang.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 16:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Empat terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 akan divonis hari ini.
  • Jaksa menuntut dua tahun penjara atas unggahan 19 konten provokatif di medsos.
  • Konten tersebut dinilai memicu kerusuhan, merusak fasilitas, dan melukai aparat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktrur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Keempatnya, akan dijatuhkan vonis pada hari.

Pantauan di lokasi, para pendukungnya hadir memadati ruang sidang dan membuat orasi dukungan yang membuat suasana menghangat. Melihat kondisi tersebut, hakim sebelum membacakan putusan meminta mereka untuk tenang.

"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, pembacaan putusan mungkin tidak bisa kami selesaikan. Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," ujar Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2026).

"Jika ada terdengar dalam pembacaan putusan suara-suara gaduh, teriakan-teriakan, pembacaan akan kami hentikan. Bisa dipahami?" ujar hakim.

"Bisa," sahut para pengunjung.

"Oke, mohon kerja samanya karena itu akan mengganggu konsentrasi kami dalam membacakan putusan terhadap para terdakwa. Di sini adalah ruang persidangan, ruang tempat mencari keadilan, bukan ruang tempat untuk bersuara-suara gaduh," timpal hakim.

 

Tuntutan Jaksa Dua Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum mereka dengan pidana dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” ungkap jaksa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6