Delpedro Cs Bakal Bacakan Pledoi Hari Ini Pasca Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lain dijadwalkan membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diterbitkan 02 Maret 2026, 10:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Delpedro Marhaen dan 3 aktivis akan bacakan pledoi 2 Maret 2026 di PN Jakarta Pusat.
  • Mereka dituntut 2 tahun penjara atas dugaan penghasutan saat demo Agustus 2025.
  • Penghasutan melalui 19 konten media sosial provokatif picu kerusuhan fasilitas umum.

Liputan6.com, Jakarta - Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga aktivis lain yang turut menjadi terdakwa lainnya Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, akan dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Adapun sebelumnya, Delpedro Cs dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Berdasarkan agenda diterima, sidang akan diselenggarakan di Ruang Kusuma Atmadja 4 lantai 1 pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” lanjut jaksa.

Dugaan Aksi Provokasi saat Demo Agustus 2025

Diketahui, kepolisian menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dan menangkapnya pada 2 September 2025. Saat itu, Polda Metro Jaya menyatakan Delpedro diduga melakukan ajakan provokatif yang berpotensi mendorong aksi anarkis.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Delpedro mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada 27 Oktober 2025.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut hingga tahap tuntutan.

  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6