Respons Polda Metro Jaya soal Bebasnya Delpedro Cs

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Cs.

Diterbitkan 09 Maret 2026, 20:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa penghasutan.
  • Polda Metro memandang putusan sebagai bagian dari proses peradilan sesuai mekanisme hukum.
  • Penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur hingga penyerahan tersangka ke jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Budi, setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan masing-masing dan menjadi satu kesatuan dalam proses penegakan hukum.

"Dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," ucap dia.

Dalam perkara itu, kata Budi, penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Setelah proses penyidikan rampung, penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

“Dalam perkara ini, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah tahap tersebut selesai, proses hukum sepenuhnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

 

Seluruh Proses Sudah Dijalankan

Karena itu, Polda Metro Jaya tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

“Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional," terang dia.

Budi menegaskan ke depan Polda Metro Jaya tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel.

Dia juga menyebut pihaknya akan terus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.

"Ke depan, Polda Metro Jaya akan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6