Delpedro dkk Jelang Sidang Vonis: Apapun Putusannya Kami Tidak Takut!

Sidang Delpedro dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Diterbitkan 06 Maret 2026, 15:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Delpedro Marhaen siap hadapi putusan kasus dugaan penghasutan di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa menuntut 2 tahun penjara atas unggahan 19 konten provokatif di media sosial.
  • Delpedro berharap putusan ini jadi yurisprudensi baik bagi tahanan politik lain.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menyatakan siap menghadapi putusan kasus dugaan penghasutan yang memicu demo besar pada Agustus tahun lalu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pantauan di lokasi, Delpedro hadir bersama terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mereka kompak mengenakan kaos hitam bertuliskan 'semakin ditekan semakin melawan', dengan menggunakan syal pink.

“Jadi, ini adalah hari yang kami tunggu. Apa pun keputusannya, apa pun hasilnya, tentu tidak akan mengubah sikap kami,” ujar Delpedro mewakili terdakwa lainnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) siang.

"Ketika kami ditangkap, ketika kami dipenjara, kami adalah seorang pemimpin. Ketika di dalam penjara, kami adalah seorang pemimpin, dan ketika nanti kami setelah bebas, kami akan tetap menjadi seorang pemimpin. Jadi, jangan ragukan soal itu,” lanjut dia.

Delpedro meyakini, vonis majelis hakim hari ini dapat menjadi yurisprudensi baik bagi tahanan politik lain yang juga diproses hukum terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.

“Keputusan apa pun, hasil apa pun tidak akan membuat kami takut. Tapi, pada intinya kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya,” tegas Delpedro.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Delpedro duduk sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar. Mereka dihadapkan dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Terhadap keempat terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum mereka dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” ungkap jaksa.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6